Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pemeliharaan rutin infrastruktur teknologi dan komunikasi. Dengan adanya pemeliharaan ini maka akan layanan pelayanan pajak tidak bisa diakses pada akhir pekan nanti.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan, DJP akan menghentikan layanan selama dua hari yaitu pada 21 hingga 22 Januari 2023. Langkah ini untuk pemeliharaan rutin infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) DJP.
Baca Juga
"Downtime atas layanan elektronik DJP pada 21-22 Januari 2023 sehubungan dengan sedang dilakukan pemeliharaan rutin atas infrastruktur TIK yang DJP miliki," katanya dikutip dari Belasting, Rabu (18/1/2023).
Advertisement
Neilmaldrin menjelaskan belum ada perombakan signifikan dari skema pelayanan perpajakan yang diberikan DJP kepada wajib pajak secara elektronik.
Menurutnya, waktu henti selama 2 hari tersebut lebih kepada optimalisasi layanan yang sudah ada agar tidak menghadapi kendala atau gangguan saat digunakan wajib pajak.
"Hal ini semata-mata untuk menjaga agar layanan elektronik dapat berjalan dengan baik dalam memberikan layanan pendaftaran kepada masyarakat," jelasnya.
Seperti diketahui, Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan periode waktu henti layanan perpajakan skala besar pada akhir pekan ini.
DJP mengumumkan agenda waktu henti layanan publik mulai Sabtu, 21 Januari 2020 pukul 08.00 WIB hingga Minggu, 22 Januari 2023 pukul 23.59 WIB. Pada periode waktu tersebut seluruh layanan publik DJP tidak bisa diakses oleh wajib pajak.
"Sehubungan dengan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan kapabilitas sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan ini kami informasikan untuk sementara layanan publik DJP tidak dapat diakses," tulis pengumuman DJP.Â
Baru Ada 203.538 Wajib Pajak yang Lapor SPT 2023
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 10 Januari 2023 sudah masuk 203.538 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi akan ditutup akhir Maret 2023, sedangkan untuk wajib pajak badan sebulan setelahnya.
"Sampai 10 Januari sudah masuk 203 ribu SPT, orang pribadi, badan," Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam konferensi pers informasi perpajakan terkini di kantor DJP, Selasa(10/1/2023).
Untuk rinciannya, ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770SS, 1770 S, dan 1770. untuk SPT 1770 total 16.588, kemudian SPT 1770 S sebanyak 73.389, sementara untuk SPT 1770 SS tercatat 104.145, jika ditotal 194.122 SPT orang pribadi.
Adapun bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dan atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770S. Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770SS.
Â
Advertisement
SPT Tahunan 1770 dan SPT 1771
Sementara, SPT Tahunan 1770 ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kemudian, digunakan oleh wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lain (bunga, royalti, dan sebagainya), atau penghasilan luar negeri.
Selanjutnya, untuk SPT badan dibagi dua yakni SPT 1771 jumlahnya 9.396 SPT, dan SPT 1771 USD ada 20 SPT, totalnya 9.416 SPT Badan. Maka total untuk SPT orang pribadi dan badan seluruhnya 203.538 SPT.
Suryo menambahkan, batas akhir pelaporan SPT orang pribadi sampai 31 Maret 2023 untuk tahun pajak 2022 dan batas pelaporan SPT Badan 30 April 2023.